Aturan Investasi Izin Tambang Bikin Investor Bingung - m.okezone.com

JAKARTA - Ketidaksinkronan peraturan antarkementerian yakni ESDM dengan Kementerian Kehutanan terkait izin pertambangan energi dan mineral, telah menyulitkan dan  menimbulkan kebingungan dan kerugian pada banyak pihak terutama dunia investasi.

Demikian halnya yang dialami Kalimantan Surya Kencana.  Perusahaan pertambangan emas dan tembaga ini menderita kerugian jutaan dolar Amerika Serikat (AS) akibat tumpang-tindihnya perizinan dan ketidakjelasan sikap pemerintah mengatasinya.

Perusahaan yang dikenal juga yang dikenal juga dengan  julukan Kalimantan Gold ini mengestimasikan sudah menghabiskan USD24 juta untuk pekerjaan eksplorasinya sejak 1997 hingga kini. Namun, kini perusahaan dengan tenaga kerja 90 persen masyarakat lokal tersebut terancam tak bisa melangsungkan pekerjaan hingga tahapan feasibility studies dan kehilangan semua investasinya.

Hal tersebut karena tak kunjung tuntasnya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKHH) oleh Kementerian Kehutanan, yang prosesnya sudah lebih dari tiga tahun diajukan.

"Peraturan mana yang harus kami ikuti dan bagaimana pertanggungjawaban atas kerugian kami, itu harus ditegaskan pemerintah. KSK sudah keluarkan USD24 juta dan belum ada hasilnya karena ini masih tahap eksplorasi. Dan, kini dana ini pun terancam hangus karena persoalan ini tak kunjung tuntas," keluh Direktur Proyek Ridwan Lowther dan Manager Operasi KSK Mansur Geiger kepada wartawan, Rabu (21/11/2012).

Di sisi lain, penyerapan tenaga kerja oleh perusahaan yang ditaksir bisa mencapai ribuan orang tersebut juga terkendala akibat perizinan itu. Kini, sebanyak 300 orang pekerja KSK memang didominasi oleh warga setempat. Padahal, pemerintah daerah di empat kabupaten wilayah pekerjaan eksplorasi sendiri mengapresiasi langkah KSK yang jauh berbeda dengan perusahaan sejenis lainnya.

Pemberian IPPKH lewat SK Menhut 134/Menhut-II/2012 yang memberikan izin untuk 7.422 hektare (Ha) bagi pekerjaan eksplorasi, dinilai janggal dan bukan jawaban atas permintaan izin semula.

"KSK ini ingin mengibaratkan menciptakan bangku sempurna, menunjang semuanya. Sebuah proyek yang didasarkan pada melindungi lingkungan sekaligus mengurangi kemiskinan. Selama ini pertambangan sudah menyumbang 42 persen pengurangan kemiskinan di Kalteng pada 2005 dan pengurangan 11 persen angka kemiskinan pada 2011," papar Ridwan.

Pertentangan Hukum

Pihak KSK memang mendapat IPPKH pada 12 Maret 2012. Ini didapatkan dari beberapa kali mempertanyakan kepastian  izin. Padahal, perusahaan yang beroperasi sejak April 1997 ini mengantungi izin eksplorasi perpanjangan Kontrak Karya ke-VI lewat Contract of Work (CoW) yang ditandatangani Presiden Soeharto  tertanggal 17 Maret 1997. Namun, beberapa kali kemudian luas lahan eksplorasi dikurangi beberapa kali.

Menurutnya, dari semula memperoleh 124 ribu Ha, oleh Surat Keputusan Menteri ESDM pada Desember 2010, lahan ini diperkecil menjadi 61.001 Ha yang terletak di 3 Kabupaten di Kalimantan Tengah (Murung Raya, Katingan dan Gunung Mas), serta satu Kabupaten di Kalimantan Barat (Sintang).

Kemudian, lewat SK Menteri Kehutanan pada 17 April 2007, izin ekplorasi yang melintasi hutan lindung dan hutan produksi, KSK memperoleh 'restu' dari pengesahan Kepala Badan Planologi Kehutanan. Namun, upaya perpanjangan izin pada 2009 kepada kementerian ini baru dijawab pada Maret 2011 dengan permintaan pembuatan surat serupa.

Perusahaan yang sebelumnya sudah memberdayakan masyarakat dayak lewat berbagai prestasi internasional melalui  pendirian Yayasan Tambuhak Sinta ini, belakangan malah semakin dikurangi lahan ekplorasinya.

Padahal, merujuk pada Peraturan Menteri Kehutanan bernomor P.18/Menhut-II/2011 Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, disebutkan tegas dan jelas bahwa kepengurusan izin dibatasi hingga 125 hari kerja. Dan, sesuai Inpres No.10/2011 Tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, KSK harusnya mendapat pengecualian, karena izin usaha masih berlaku. Kedua hal ini jelas bertentangan dengan SK pembatasan terakhir. (ade)

Popular Posts