Bill of lading (konosemen) domestik
Bill of lading adalah bukti konosemen yang dikeluarkan oleh operator pelayaran sebagai bukti pengiriman yang melalui pengirimannya dengan armada kapal pelayaran tersebut. Disatu sisi bill of lading adalah bukti yang dapat diperjual belikan kepada benefeciary bank yang mengadakan Letter of credit khusus untuk tujuan export.
Akan tetapi Bill of Lading untuk pelayaran domestik hampir semua mengeluarkan konosemen baik kapal Roro maupun containerisasi, dengan Bill of lading ini barang ditujuan dapat direlease pengeluarannya ditujuan.
Ada beberapa bentuk Bill of lading serta pihak pihak yang dapat mengeluarkan Bill of lading adalah perusahaan yang disebut kategorinya sebagai Freight Forwarding seminimalnya.
Dan disamping itu ada juga Bill of lading yang lebih kuat yang dikeluarkan organisasi FIATA, dalam hal ini harus terdaftar dan berbayar apabila menggunakan Bill of lading FIATA klu diindonesia organisasi ini masuk kedalam organisasi GAFEKSI. Demikianlah uraian singkat mengenai konosemen yang disebut dengan istilah Bill of Lading, dan kesempatan berikutnya akan kami uraikan lagi lebih renci mengenai tata cara maupun jenis jenis Bill of lading. Semoga bermanfaat!!