Penunjukan Dirut Garuda & Pelni Dipertanyakan

Selasa, 13 Maret 2012 - 17:23 wib
Misbahol Munir - Okezone
detail 
Ilustrasi. Corbis. 
enlarge this image

JAKARTA - Komisi VI DPR mempertanyakan pengangkatan kembali direktur utama PT Pelni (Persero) dan PT Garuda Indonesia Tbk. Selain dinilai cacat prosedur, khusus direksi Pelni disebut mendapat penilaian negatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Demikian diungkapkan Wakil Ketua Komisi VI DPR Erik Satrya Wardhana, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR dengan Deputi Bidang Usaha Infrastruktur dan Logistik Kementerian BUMN Sumaryanto Widayatin dan direksi PT Garuda Indonesia, PT Pelni, dan PT Kereta Api Indonesia, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/3/2012). 

Menurutnya, merujuk Pasal 16 ayat 4 UU No. 19/2003 tentang BUMN, masa jabatan direksi BUMN lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk sekali masa jabatan. 

Sementara Direktur Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Direktur Pelni Jussabella Sahea, telah dua kali masa jabatan, dan sekarang diangkat untuk ketiga kalinya. 

"Ini jelas melanggar Undang-undang. Tak ada peluang mengangkat direksi yang sama untuk masa jabatan ketiga kali menurut Pasal 16 ayat 4 Undang-undang BUMN," kata Azam Azman Natawijaya dari Fraksi Demokrat.

Akibat jawaban Deputi Menteri BUMN Sumaryanto Widayatin tidak memuaskan para anggota dewan, lobby antarfraksi Komisi VI DPR memutuskan menunda RDP sampai waktu yang akan ditentukan kemudian. "Selanjutnya substansi persoalan ini akan dibawa ke forum rapat kerja (raker) Komisi VI DPR RI dengan Menteri BUMN Dahlan Iskan," tandas Erik Satrya. 

Sekadar informasi, laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait keuangan PT Pelni kepada DPR menyebutkan, PT Pelni belum menerapkan manajemen risiko sepeti diatur Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 tentang Penerapan Praktek GCG. 

Menurut laporan BPK, pengendalian atas hasil penjualan tiket PT Pelni juga lemah. "PT Pelni tidak melakukan pencatatan sesuai prosedur, yaitu dua hari setelah keberangkatan kapal. PT Pelni juga membiarkan penumpang naik kapal tanpa tiket," tulis laporan hasil pemeriksaan BPK semester I Tahun 2011. 

BPK juga menyebutkan Pelni berisiko melakukan pembayaran atas pekerjaan, jasa, atau barang yang tidak sah. "Hal tersebut disebabkan direksi PT Pelni tidak cermat melakukan pembagian beban tugas sesuai fungsi dan tanggung jawab dan belum membuat pedoman yang memadai atas pengesahan transaksi pembayaran," demikian kesimpulan Laporan BPK. (mrt)




Popular Posts