Pajak UKM Masih Digodok di Kemenkumham
INILAH.COM, Bandung - Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan penetapan pajak usaha kecil menengah (UKM) masih dalam penggodokan di Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Jika telah selesai, akan ditetapkan sebagai Peraturan Presiden (Perpres).
"Sampai saat ini masih dalam tahap penggodokan di Kemhumham, untuk keputusan penetapan bukan berada di kami, tetapi melalui Kemenkumham, Kementrian Keuangan, dan kementrian lainnya dan nanti akan jadi Perpres. Kami hanya tentukan rencana pajak untuk UKM 2%, tapi keuputusan bukan berada di kami," terang Fuad kepada wartawan di sela-sela acara "Seminar Dan Loka Karya Nasional "Industri Tambang Batubara Untuk Kemakmuran Dan Berlanjut", di Grand Hotel Preanger Jalan Asia Afrika Kota Bandung, Kamis (27/10/2011).
Ia menerangkan, jika pajak UKM telah diputuskan maka akan memberikan kemudahan pelaku UKM untuk membayar pajak dengan sistem yang ada. Tidak seperti saat ini, yang tidak ada ketentuannya.
"Jika telah ditetapkan, potensi pajak dari UKM besar, untuk sekarang belum bisa dihitung berapa potensinya,"