SENIN, 13 JUNI | 22:32 WIB

PLN Minta Margin Usaha Tetap 8 Persen

KONTAN/MURADI


JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) meminta agar margin usaha sebesar 8 persen tetap diberikan sepanjang tarif tenaga listrik masih berada di bawah biaya pokok produksi listrik. Oleh karena, penurunan margin akan mengakibatkan program investasi perseroan itu tidak dapat direalisasikan.

Direktur Bisnis dan Manajemen Risiko PT PLN, Murtaqi Syamsuddin menyampaikan hal itu, dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Darwin Zahedy Saleh dan jajarannya, Senin (13/6/2011), di Jakarta. Acara itu juga dihadiri Direktur Utama PT P LN Dahlan Iskan dan jajaran direksi lainnya.

Pemberian margin mengacu kepada Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN pasal 66 ayat satu, serta Undang Undang Nomor 2 Tahun 2010 tentang APBN Perubahan 2010 pasal 8 ayat dua.

Menurut Murtaqi, PLN telah menerima margin PSO (public service obligation/kewajiban pelayanan publik) pada tahun 2010 sebesar Rp 11,6 triliun. Margin PSO itu telah digunakan untuk membayar dividen Rp 4 triliun, dan sisanya Rp 7,6 triliun digunakan untuk investasi.

Realisasi investasi PLN tahun 2010 sebesar Rp 44,5 triliun. Realisasi investasi itu didanai antara lain dari dana internal (termasuk sisa margin PSO Rp 7,6 trilin) sebesar Rp 14,51 triliun, APBN Tahun 2010 Rp 2,3 triliun, pinjaman obligasi Rp 6 triliun, penarikan pinjaman proyek 10.000 Mega Watt Rp 17,98 triliun.

Pemberian margin PSO 8 persen sekaligus meningkatkan consolidated interest coverage ratio (CICR) sehingga mampu menarik pinjaman sepanjang tahun 2010 sebesar Rp 27,69 triliun. Adapun CICR pada 31 Desember 2010 sebesar 3,43 kali dinilai cukup untuk menarik pinjaman pada tahun 2011 Rp 57,54 triliun untuk mendanai kegiatan investasi tahun 2011 sesuai Rencana Kerja dan Anggaran PLN.

Kenaikan tarif tenaga listrik yang seharusnya 15 persen mulai berlaku sejak 1 Januari 2010 baru bisa direalisasikan sejak 1 Juli 2010 dengan kenaikan rata-rata 10 persen. Pada tahun 2011, tidak ada kenaikan tarif tenaga listrik. Di samping itu, terjadi kenaikan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik akibat kenaikan volume dan harga satuan B BM, penurunan volume, dan kenaikan harga gas alam, serta kenaikan harga batu bara.

Menurut Murtaqi, PLN masih membutuhkan investasi dan tambahan pinjaman tahun 2011-2014. Pada tahun 2012, total investasi Rp 78,45 triliun, dan Rp 32,36 triliun di antaranya merupakan proyek yang sedang berjalan. Dari total investasi itu, Rp 9,37 triliun di antaranya berasal dari dana internal, sisanya dari pinjaman terkomitmen dan pinjaman baru.

"Untuk memenuhi kebutuhan pendanaan investasi dan menjaga agar PLN dapat memenuhi covenant dari pinjaman, PLN mengharapkan kiranya margin PSO 8 persen tetap dapat diberikan sepanjang tarif tenaga listrik masih berada di bawah BPP," kata Murtaqi.

Penurunan margin PSO menjadi 3 persen akan mengakibatkan program investasi PLN tidak dapat direalisasikan, bahkan proyek yang sedang berjalan akan terhenti karena CICR pada awal tahun 2013 akan melampaui batas minimum sebesar 2 kali. "Pinjaman yang sudah ditandatangani pun tidak dapat dicairkan," tambah Murtaqi.


EVY


Sent from my mobile phone

Popular Posts