SABTU, 14 MEI | 08:44 WIB
Senin, "Regulated Agent" Diterapkan
Robert Adhi Kusumaputra/KOMPAS
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan agen inspeksi yang ditetapkan (regulated agent) akan mulai diberlakukan di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (16/5/2011) depan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komite Tetap Advokasi Kebijakan Publik dan Otonomi Daerah Kadin Indonesia, Eko Budi Santoso, di Jakarta, Jumat (13/5/2011).
"Jadi berkenaan dengan peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara ya, Nomor SKEP 255/IV/2011 tentang pemeriksaan keamanan kargo dan pos jasa pengangkutan udara, itu diberlakukan diresepsi mulai tanggal 16 besok, Senin," ungkap Eko.
Dia mengatakan, memang ada sejumlah keberatan dari pelaksana di lapangan, salah satunya dari pihak maskapai. Mengingat keadaan di lapangan, tiga agen inspeksi yang telah diutus oleh pemerintah, dari sisi infrastruktur dinilai belum layak. Karena volume kargo yang diterima di bandara per harinya cukup besar mencapai 920 ton. Karena itu, berdasarkan pertimbangan bersama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan, dibuat suatu kelonggaran dalam pelaksanaan.
Pertama, regulated agent tetap dijalankan pada tanggal 16 Mei besok, dengan pengecualian untuk mengantisipasi arus barang yang begitu banyak yang dikhawatirkan tidak tertangani oleh tigaregulated agent itu. Maka untuk lini satu (di mana) ada delapan warehouse(operator gudang), untuk sementara ini di-approve oleh Dirjen (Perhubungan) sebagai factory regulated agent. Dengan demikian, delapan operator gudang ini akan berfungsi sebagai agen inspeksi, membantu tiga agen yang telah ditunjuk.
Mengenai biaya pemeriksaan agen inspeksi, Eko menyebutkan, hal tersebut akan dibentuk berdasarkan business to business. Namun, untuk ini, sejumlah asosiasi juga maskapai akan mengusung adanya penetapan ambang atas dan bawah dari biaya tersebut kepada pemerintah.
C05-11
Sent from my mobile phone