INILAH.COM, Jakarta - Kementerian Keuangan RI melalui Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah mencabut empat ijin usaha perusahaan penunjang asuransi.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Bapepam-LK Ngalim Sawega, dalam situs Bapepam-LK Selasa (4/1). Adapun perusahaan penunjang usaha asuransi tersebut antara lain PT Agilent Risk Specialties yang bergerak di bidang usaha pialang reasuransi berdasarkan nomor KEP-609/KM.10/2010 pada 5 November 2010. PT Siusar Insurance Service Company yang bergerak di bidang usaha pialang asuransi berdasarkan keputusan nomor KEP-611/KM.10/2010 tanggal 11 November 2010.
PT Surya Sejahtera Makmur Perdana d/h PT Beringin Sejahtera Makmur Putra yang bergerak di bidang usaha pialang reasuransi berdasarkan keputusan nomor KEP-612/KM.10/2010 pada 11 November 2010. PT Malindo International Insurance Brokers yang bergerak di bidang usaha pialang asuransi berdasarkan keputusan nomor KEP-613/KM.10/2010 pada 11 November 2010.
Pencabutan ijin usaha perusahaan tersebut mulai berlakunya sejak tanggal ditetapkannya keputusan Menteri Keuangan atas nama masing-masing perusahaan. [hid]
Sent from my mobile phone