Aturan Anti Pencucian Uang di Pasar Modal Segera Terbit

detikcom - Solo, Investor yang ingin mencuci uangnya di pasar modal akan semakin sulit saja. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan mengeluarkan peraturan baru dalam waktu dekat terkait pelarangan aktivitas money laundering (pencucian uang).

Peraturan V.D.10 mengenai pengenalan terhadap nasabah   (Know Your Costumer/KYC), akan segera diterbitkan untuk menjaga pasar modal yang sehat, pruden, dan dinamis. Dalam peraturan tercantum, negara yang berisiko money laundering, baik secara individu ataupun transaksi yang terjadi di pasar modal, tidak bisa menaruh uangnya di Indonesia.

"Perubahan peraturan V.D.5  yang lama mudah-mudahan selesai. Kami bekerja sama denga PPATK untuk mengetahui list tiap negara yang melakukan money laundering dan untuk investor, kita akan lebih detail," ujar Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK Nurhaida seusai Workshop Wartawan Pasar Modal di Hotel Best Western Solo, Jawa Tengah Sabtu (12/12/2009).

Dikatakannya, peraturan sudah pada tahap finalisasi, hanya menunggu persetujuan Kepala Bapepam-LK secara sah, dalam bentuk penandatangan. Namun Nurhaida enggan menyebutkan secara pasti, kapan peraturan baru ini akan segera diberlakukan.

"Tinggal tunggu pak Ketua (Bapepam-LK) teken," tegasnya.

Sebelumnya Kepala Bapepam-LK menjanjikan, akan terjadi peningkatan investor dan nasabah melalui peraturan baru ini. Termasuk peningkatan kepatuhan pelaku pasar modal dan lembaga keuangan non bank, terhadap peraturan perundang-undangan anti money laundering.
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Popular Posts