Broker Assuransi Pengangkutan
Mengingat kondisi dari sistim jasa transportasi yang masih banyak menggunakan cara kompensional yang mana akan mempengaruhi keselamatan barang keberbagai tujuan oleh karena hal tersebut demi menjaga ekosistim perdagangan dan distribusi suatu produksi sangat dipandang perlu untuk seyiap produksi dan distribusi yang laksanakan seyogyanya dicover dengan Assuransi.
Assuransi adalah sebagai jaminan untuk mengganti kerugiaan atas setiap produk ataupun barang yang diangkut keberbagai daerah apabila terjadi suatu kendali maupun musibah yang mengakibat produk ataupun barang tersebut cacat dan mengurangi nilai jual terhadapnya. Kami disamping sebagai jasa transportasi juga memberikan pelayanan sebagai broker assuransi yang dapat dipertanggung jawabkan claim assuransi dengan cepat dan tidak bertele tele sepanjang sudah sesuai dengan standar pengajuan claimisasi terhadap barang yang diassuransi.
Besaran premi kami cukup competitive diantara 0.17 s/d 0.35 % dari nilai barang yang akan di assuransikan, asuransi yang kami layani selama ini dengan cover all risk dan all risk + +.
Selama ini kami telah bekerjasama dengan beberapa perusahaan assuransi yang bonafit dan cukup co-operatif dalam penanganan claim insured, dari berbagai customer yang mengajukan assuransi kepada kami.
Dengan setiap cargo maupun produksi yang diassuransikan berarti akan mempunyai ganti rugi apabila mengalami musih ataupun kecelakan yang tidak dikehendaki. Sehingga dalam hal melaksanakan kegiatan distribusi akan lebih safty, tanpa adanya saling penekanan, perselisihan antar pelaksana transportasi dengan pihak yang membutuhkan.
Untuk pengenaan tariff atas barang yang bersangkutan dapat dimintakan kepada kami dengan menginformasikan daftar barang dan nilai barang yang akan diassuransi. Proses penerbitan polish assuransi cukup cepat tidak kurang dari 1 x 24 jam, kami sudah dapat menerbitkan.
Oleh karena hal tersebut sebagai pengguna jasa transportasi, forwarder dan pelayaran dapat mengajukan polish assuransi kepada kami dengan kategori Assuransi Marine Cargo, baik angkutan darat, laut dan udara
Dengan adanya polis assuransi pihak pihak yang terkait dalam pendistribusi terlindungi dari nilai barang tersebut apabila terjadi kondisi yang tidak diinginkan, dan hal ini juga sebagai pelindung terhadap barang sehingga tidak terjadi penekan, dan perselisihan antara kedua belah pihak baik pelaku transportasi dan pengguna layanan tersebut.
Besaran premi yang terbebani atas polish assuransi barang sebenarnya tidak berapa besar dibanding terjadinya kerusakan dan kerugiaan atas suata kondisi yang tidak diinginkan terhadapnya. Dan solusi tersebut dengan menerbitkan assuransi adalah hal yang patut dipertimbangkan.