Angkutan Unit Mesin alat bergerak dan Organisasi organisasi Transportasi
Angkutan mesin maupun alat bergerak masih dirasa kurang spesifik jenis transportasi pengangkut yang ada di tanah air, dan memang masih kurang dikembangkan oleh pengguna jasa transportasi yang ada di indonesia.
Mahalnya angkutan jasa transportasi yang menggunakan jenis angkutan yang disebut dengan istilah "multi excel", dikarenakan terbatasnya penggunaan untuk jenis trucking ini dan keterbatasan ketersediaan dilapangan, memang agak dilematis saat ini para pelaku jasa transportasi banyak yang tidak mematuhi peraturan dan anjuran harga (organda) disebabkan pihak pengguna juga merasa keberatan akan mahalnya jasa atau taraiff angkutan tersebut.
Organda dalam hal ini cukup dilematis untuk menekankan peraturan dan kebijakanya terhadap pelaku jasa transportasi khususnya diwilayah kerja jakarta dan wilayah indonesia secara umum. Hal ini memang diakui sebagiaan besar pengguna jasa transportasi darat memang merasa keberatan dengan alasan terlalu mahal terhadap tariff tersebut (organda).
Hal ini juga dirasakan oleh beberapa organisasi lain karena keseragam tariff pun dipaksakan akan berakibat fatal terhadap pengguna maupun pelaku transportasi itu sendiri. Dalam hal ini seharusnya Departemen Perhubungan harus mensikapi hal ini dengan mengadakan kordinasi dan pembinaan yang lebih inten antara organisasi transportasi baik laut, udara mapun darat (FIATA, IATA, GAFEKSI dan ORGANDA).
Jasa transportasi adalah suatu penggerak laju ekonomi yang seyogianya dibina dan diawasi oleh pemerintah secara inten dan lebih mengakar untuk perkembangan ekonomi domestik yang lebih maju.
Marwan Dalimunthe
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Mahalnya angkutan jasa transportasi yang menggunakan jenis angkutan yang disebut dengan istilah "multi excel", dikarenakan terbatasnya penggunaan untuk jenis trucking ini dan keterbatasan ketersediaan dilapangan, memang agak dilematis saat ini para pelaku jasa transportasi banyak yang tidak mematuhi peraturan dan anjuran harga (organda) disebabkan pihak pengguna juga merasa keberatan akan mahalnya jasa atau taraiff angkutan tersebut.
Organda dalam hal ini cukup dilematis untuk menekankan peraturan dan kebijakanya terhadap pelaku jasa transportasi khususnya diwilayah kerja jakarta dan wilayah indonesia secara umum. Hal ini memang diakui sebagiaan besar pengguna jasa transportasi darat memang merasa keberatan dengan alasan terlalu mahal terhadap tariff tersebut (organda).
Hal ini juga dirasakan oleh beberapa organisasi lain karena keseragam tariff pun dipaksakan akan berakibat fatal terhadap pengguna maupun pelaku transportasi itu sendiri. Dalam hal ini seharusnya Departemen Perhubungan harus mensikapi hal ini dengan mengadakan kordinasi dan pembinaan yang lebih inten antara organisasi transportasi baik laut, udara mapun darat (FIATA, IATA, GAFEKSI dan ORGANDA).
Jasa transportasi adalah suatu penggerak laju ekonomi yang seyogianya dibina dan diawasi oleh pemerintah secara inten dan lebih mengakar untuk perkembangan ekonomi domestik yang lebih maju.
Marwan Dalimunthe
Powered by Telkomsel BlackBerry®