Project Ex.Import For Second Machine to Surabaya, Indonesia. Loading 14 Agustus 2009
Pasca Pemilihan Umum yang sudah berlangsung dinegara Indonesia, baik pemilu legislatif maupun pemilihan langsung presiden. Pentas demokrasi ini telah mendongkrak pasar domestuk maupun international, walaupun masih banyak kecurangan kecurang yang diajukan oleh dua kandidat calon presiden sebelumnya ke Mahkamah Konstitusi, sampai saat ini sedang menunggu hasil evaluasi oleh Mahkamah Konstitusi, apapun hasilnya seluruh komponen bangsa mengharapkan hasil yang damai dengan mengedepankan kejujuran dan keadilan.
Salah satu pasar yang saat ini sedang berkembang adalah pasar domestik yang melibatkan industri industri lokal yang mempunyai pasar international, tentu harapan kita pasar ini akan cendrung melibatkan ekonomi kerakyatan demi keberlangsungan kehidupan bangsa indonesia yang lebih mapan dimata dunia international. Kelompok kelompok Industri yang berskala besar belakangan ini oleh Departement Perindustriaan dan Perdagangan masih memperbolehkan mengimport mesin mesin industri bekas dari berbagai negara, dengan menerbitkan skep skep yang memang dibutuhkan oleh pihak industri di indonesia. Surat Keputusan tersebut juga bersifat terbatas untuk mesin mesin penunjang untuk industri yang bersangkutan. Adapun untuk barang barang bekas lainya non industri seperti Truck - truk bekas dan pakaian bekas telah dilarang masuknya kewilayah indonesia (AFTA 2000), yang mana terjadinya pelanggaran atas DUMPING dan HAKI (Hak Kekayaan Intelektual).
Dalam kesepakatan Perdagangan International hukum ANTI DUMPING dan HAKI telah digalakkan pemerintahan Indonesia sejak dilakukanya pasar bebas AFTA pada tahun 2000. demi menjadi eksistensi perdagangan domestik setiap negara. Pada tahun 1995, Perusahaan Jasa Transportasi telah dikenalkan oleh Mentri Keuangan melalui Direktorat Jendral Bea dan Cukai dengan mensosialisasikan Undang Undang No. 10 Tahun 1995, Undang Undanng No. 11 Tahun 1995. Tentang Peraturan Peraturan Kepabeanan diantaranya mengatur; Bea, Import/Eksport,Pabean, Deklarasi Nilai Pabean (DNP), ANTI DUMPING dan Hak Kekayaan Intelektual, sedang untuk Cukai diatur dalam Undang Undang 11. Sosialisasi ini dilaksanakan secara marathon baik bagi instantsi bea dan cukai saat itu, dan Pengusaha Jasa Transportasi yang pada akhirnya disyahkan dengan pengukuhan "AHLI PABEAN" oleh Menteri Keuangan melalui Direktorat Jendral Bea dan Cukai. Pada Tahun tersebut Mentri Keuangan dipimpin Oleh Bapak Mari'e Muhammad, yang terkenal tegas dan bersih dikalangan pemerintahan saat itu.
Pengusaha Jasa Pengurusan Transportasi disamping sebagai salah satu arsitek transportasi, juga mampu melakukan kegiatan Ekspedisi Muatan Kapal Laut, Ekspedisi Muatan Darat dan Udara. Yang senantiasi membantu pihak Importir maupun Eksportir melalui jasanya dalam menyampaikan barang ketujuan.
CV. Titipan Jasa Transport baru baru ini telah melaksanakan pengiriman material barang import bekas berupa mesin mesin indutrsi untuk tujuan Sidoarjo, Surabaya dalam skala besar dengan menggunakan transportasi alat berat yang sering disebut dengan nama Low-bet, disampin ini kami juga dapat menangani pengiriman alat alat berat lainya keberbagai tujuan diwilayah indonesia, baik melalui jalur transportasi darat maupun laut.
MD